Kurikulum adalah suatu program untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan. Tujuan itulah yang di dijadikan arah atau acuan segala kegiatan pendidikan yang dijalankan . Berhasil atau tidaknya program pengajaran disekolah dapat diukur dari seberapa jauh dan seberapa banyak pencapaian tujuann-tujuan tersebut. Dalam setiap kurikulum sekolah dicantumkan tujuan-tujuan pendidika nasional yang harus dicapai oleh sekolah yang bersangkutan.[1]
Konsep kurikulum yang berlaku di Indonesia dapat dilihat dari definisi kurikulum yang terdapat dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003 pasal 1 ayat11, yang berbunyi: “Kurikulum adalh seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belahar mengajar”.[2]
Telah kita ketahui kurikulum dalam pendidikan dikenal dengan kata-kata “Manhaj” yang berarti jalan yang terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mereka. Selain itu kurikulum juga di pandang sebagai suatu progam pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Penting sekali untuk mengetahui yang menjadi dasar dalam pengembangan kurikilum PAI selain itu, dasar ini juga yang melatar belakangi pentingnya kurikulum PAI tersebut dikembangkan pada dunia pendidikan di indonesia . Dasar pengembangan kurikulum PAI adalah:
1. Agama merupakan hak asasi manusia.
2. Dasar Negara kita Pancasila sila Pertama “Ketuhanan yang Maha Esa”
3. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 tentang hak dan kebebasan menjalankan agama.
Sedangkan menurut Dr. Armai Arief, M. A. dasar-dasar kurikulum PAI antara lain adalah:
1. Dasar agama
Kurikulum diharapkan dapat menolong siswa untuk membina iman yang kuat, teguh terhadap ajaran agama, berakhlak mulia dan melengkapinya dengan ilmu yang bermanfaat didunia dan diakhirat.
2. Dasar falsafah
Pendidikan islam harus berdasarkan wahyu tuhan dan tuntunan nabi Muhammad SAW. Serta warisan ulama
3. Dasar psikologis
Kurikulum tersebut harus sejalan dengan ciri perkembangan siswa, tahap kematangan dan semua segi perkembangannya
4. Kurikulum diharapkan
Kurikulum diharapkan turut serta dalam proses kemasyarkatan terhadap siswa, penyesuaian mereka dengan lingkungannya,pengetahuan dan kemahiran yang ada yang akan menambah produktifitas dan keikut sertaan mereka dalam membina ummat dan bangsa.
Semua dasar yang dikemukakan diatas idealnya dapat “mewarnai” penyusunan kurikulum PAI, agar semua aspek kemanusiaan anak didik dapat terkembangkan dengan baik, menuju manusia paripurna sebagaimana yang dicita-citakan dalam pendidikan islam.[4]
Tujuan pendidikan islam memiliki perbedaan dengan tujuan pendidikan lain, misalnya tujuan pendidikan menurut paham pragmatisme, yang menitik beratkan pemanfaatan hidup manusia didunia. Yang menjadi standar ukurannya sangat relatif, yang bergantung pada kebudayaan atau peradaban manusia. Arifin dalam bukunya “Pendidikan Islam Dalam Arus Dinamika Masyarakat” menyatakan bahwa rumusan tujuan pendidikan islam merealisasikan manusia muslim yang beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan yang mampu mengabdikan dirinya kepada sang khaliknya dengan sikap dan kepribadian bulat menyerahkan diri kepada-Nya dalam segala aspek kehidupannyadalam rangka mencari keridhoannya. Rumusan tujuan pendidikan islam sangatlah relefan dengan rumusan tujuan pendidikan nasional. Rumusan tujuan pendidikan nasional, ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yakni manusia yang beriman, bertakwa kapada tuhan yang maha esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri dan memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dan jika dihubungkan dengan filsalafat islam, maka kurikulumnya tentu mesti menyatu (integral) dengan ajaran islam itu sendiri. Tujuan yang akan dicapai kurikulum PAI ialah membentuk anak didik menjadi berakhlak mulia, dalam hubungannya dengan hakikat penciptaan manusia. Sehubungan dengan kurikulum pendidikan islam ini, dalam penafsiran luas, kurikulumnya berisi materi untuk pendidikan seumur hidup (long life education), sesuai dengan hadits nabi Muhammad SAW.
اطلب العلم من المهدي الي اللهدي
Artinya: “Tuntutlah ilmu dari buayan hingga keliang kubur”.[5]
Pendidikan agama islam merupakan usaha sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan pelatihan. Maka secara garis besar (umum) tujuan pendidikan agama islam ialah untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa terhadap ajaran agama islam, sehingga ia menjadi manusia muslim yang bertakwa kepada Allah SWT, serta berakhlak mulia baik dalam kehidupan pribadi, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan tersebut tetap berorientasi pada tujuan penyebutan nasional yang terdapat dalam UU RI . No. 20 tahun 2003. selanjutnya tujuan umum PAI diatas dijabarkan pada tujuan masing-masing lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada.
Selain itu, pendidikan agama islam sebagai sebuah program pembelajaran yang diarahkan untuk:
1. Menjaga akidah dan ketakwaan peserta didik,
2. Menjadi landasan untuk lebih rajin mempelajari dan mendalami ilmu-ilmu agama,
3. Mendorong peserta didik unutik lebih kritis, kreatif, dan inovatif,
4. Menjadi landasan prilaku dalam kehidupan sehari-haro dimasyarakat. Dengan demikian bukan hanya mengajarkan pengetahuan secara teori semata tetapi juga untuk dipraktekkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari (membangun etika sosial).[6]
Untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi yang disebutkan dalam tujuan kurikulum PAI, maka isi materi kurikulum PAI didasarkan dan dikembangkan dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam dua sumber pokok, yaitu: AlQur’an dan Sunnah NAbi Muhammad SAW. Disamping itu, materi PAI juga diperkaya dengan hasil istimbat atau ijtihad para ulama, sehingga ajaran-ajaran pokok yang bersifat umum, lebih rinci dan mendetail.
Kurikulum PAI mencakup usaha untuk mewujudkan keharmonisan, keserasian, kesesuaian, dan keseimbangan antara:
1. Hubungan manusia dan Sang Pencipta (Allah SWT.)
Sejauh mana kita sebagai hamba Allah SWT. telah melaksanakan segala kewajiban yang diperintahkan-Nya? Dan setaat kita telah mematuhi segala dalam islam dalam kehidupan sehari-hari? Banyak sekali ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi yang menegaskan kewajiban seorang hamba dengan sang Khalik yaitu Allah SWT.
2. Hubungan manusia dengan manusia.
Apakah kita seorang muslim yang menjadikan orang lain merasa tentram berapa didekat kita? Sejauh mana hak-hak orang lain telah kita tunaikan? Jangan sampai kita merugikan apalagi mendholimi atau menganiaya hak-hak orang lain.
3. Hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungan alam.
Kita sebagai khlifah dibumi, tentu mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola dan melestarikan alam dan memakmurkan bumi jangan sampai alam dan makhluk lain terpedaya dan terusik karena keberadaan kita yang akibatnya akan kembali kepada manusia itu sendiri
4. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri (berakhlak dengan diri sendiri)
Penghargaan orang lain terhadap diri kita, sangat tergantung kepada sejauh mana kita menghargai atau dengan kata lain berakhlak kepada diri sendiri.
Keempat hubungan tersebut diatas, tercakup dalam kurikulum PAI yang tersusun dalam beberapa mata pelajaran, yaitu:
1. Mata pelajaran akidah akhlak,
2. Mata pelajaran ibadah syariah (fiqh),
3. Mata pelajaran Al-Qur’an hadits
4. Mata pelajaran sejarah dan kebudayaan islam (SKI), dan
5. Mata pelajaran bahasa arab
Mata-mata pelajaran tersebut yang merupakan scope atau ruang lingkup kurikulum PAI yang disajikan pada sekolah-sekolah yang berciri khas agama islam atau madrasah, sementara ruang lingkup kurikulum PAI pada sekolah-sekolah umum adalah mata pelajaran pendidikan agama islam yang bentuk kurikulumnya Broad Field atau in one system.
Ruang lingkup kurikulum PAI dilembaga pondok-pondok pesantren tentu lebih banyak lagi mata pelajaran, umumnya kurikulum PAI pada pondok pesantren terdiri dari mata pelajaran yang terpisah-pisah (separated subject curriculum), seperti: tauhid, tajwid, fiqih, ushul fiqih, ilmu hadits, tarikh, dan lain-lain.[7]
Kurikulum PAI berbeda dengan kurikulum yang lain, yang memiliki fungsi atau peranan yang memiliki kurikulum PAI, bahkan kemungkinan ada kurikulum yang tidak memiliki fungsi seperti kurikulum PAI. Karena itu, sudah sepatutnya guru-guru agama sangat memperhatikan dan mengaplikasikan fungsi-fungsi kurikulum PAI ini kedalam pembelajaran PAI. Fungsi-fungsi tersebut sebagai berikut:
1. Fungsi pengembangan
Kurikulum PAI berupaya mengembangkan dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT. yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
2. Fungsi penyaluran
Kurikulum PAI berfungsi untuk menyalurkan peserta didik yang mempunyai bakat-bakat khusus bidang keagamaan, agar bakat-bakat tersebut berkembang secara wajar dan optimal, bahkan diharapkan bakat-bakat tersebut dapat dikembangkan lebih jauh sehingga menjadi hobby yang akan mendatangkan manfaat kepada dirinya dan banyak orang.
3. Fungsi perbaikan
Yaitu berfungsi untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, kelemahan peserta didik terhadap keyakinan, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari-hari, terutama dari segi keyakinan (akidah) dan ibadah.
4. Fungsi pencegahan
Kurikulum PAI berfungsi untuk menangkal hal-hal negative baik yang berasal dari lingkungan tempat tinggalnya, maupun dari budaya luar yang dapat membahayakan dirinya sehingga menghambat perkembangannya menjadi manusia Indonesia seutuhnya
5. Fungsi penyesuaian
Yaitu kurikulum PAi berupaya menyesuaikan diri dengan lingkungan baik lingkungan fisik maupun sosial dan pelan-pelan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran islam.
6. Sumber nilai
Kurikulum PAI merupakan sumber dan pedoman hidup unutk mencapai kebahagiaan didunia dan di akhirat kelak.[8]
Menurut Prof. H. Muhaimin, M. A. fungsi kurikulum PAI ada tiga, yaitu:
1. Fungsi kurikulum PAI bagi sekolah / madrasah yang bersangkutan.
a. Sebagai alat unutk mencapai tujuan pendidikan agama islam yang diinginkan atau dalam istilah KBK disebut standar kompetensi PAI, meliputi fungsi dan tujuan pendidikan nasional, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi tamatan atau lulusan, kompetensi bahan kajian PAI, kompetensi mata pelajaran PAI (TK, SD / MI, SMP / MTS, SMA / MA), kompetensi mata pelajar kelas (kelas I, II, III, IV, V,VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII)
b. Pedoman untuk mengatur kegiatan-kegiatan pendidikan agama islam disekolah atau dimadrasah.
2. Fungsi kurikulum PAI bagi sekolah atau madrasah diatasnya.
a. Melakukan penyesuaian
b. Menghindari keterulangan sehingga boros waktu
c. Menjaga kesinambungan
3. Fungsi kurikulum PAI bagi masyarakat.
a. Masyarakat sebagai pengguna lulusan (users), sehingga sekolah atau madrasah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam konteks pengembangan PAI
b. Adanya kerja sama yang harmonis dalam pembenahan dan pengembangan kurikulum PAI
Melihat dan mencermati fungsi-fungsi kurikulum PAI diatas tentu merupakan tugas dan tanggung jawab yang amat berat bagi guru agama islam untuk membawa peserta didik yang mempunyai keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran islam kedalam kehidupannya sehari-hari.[9]
BAB III
PENUTUP
Dasar pengembangan kurikulum PAI adalah:
1. Agama merupakan hak asasi manusia.
2. Dasar Negara kita Pancasila sila Pertama “Ketuhanan yang Maha Esa”
3. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 tentang hak dan kebebasan menjalankan agama.
4. Undang -undang RI NO.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3.
Tujuan yang akan dicapai kurikulum PAI ialah membentuk anak didik menjadi berakhlak mulia, dalam hubungannya dengan hakikat penciptaan manusia. Sehubungan dengan kurikulum pendidikan islam ini, dalam penafsiran luas, kurikulumnya berisi materi untuk pendidikan seumur hidup (long life education), sesuai dengan hadits nabi Muhammad SAW.
Kurikulum PAI mencakup usaha untuk mewujudkan keharmonisan, keserasian, kesesuaian, dan keseimbangan antara: hubungan manusia dan Sang Pencipta (Allah SWT.), hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungan alam, hubungan manusia dengan dirinya sendiri (berakhlak dengan diri sendiri). keempat hubungan tersebut, tercakup dalam kurikulum PAI yang tersusun dalam beberapa mata pelajaran, yaitu: Mata pelajaran, akidah akhlak, Mata pelajaran ibadah syariah (fiqh), Mata pelajaran Al-Qur’an hadits, Mata pelajaran sejarah dan kebudayaan islam (SKI), dan Mata pelajaran bahasa arab.
Fungsi-fungsi Kurikulum PAI yaitu, fungsi pengembangan, fungsi penyaluran,
fungsi perbaikan, fungsi pencegahan, fungsi penyesuaian, dan Sumber nilai.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. M. Ahmad, Dkk. 1998. Pengembangan Kurikulum. Bandung . CV. Pustaka Setia.
Syaifuddin Sabda.2006. Model Kurikulum Terpadu IPTEK dan IMTAQ. Ciputat. PT. Ciputat Press Group.
Drs. H. Hamdan, M.Pd. 2009. Pengembangan dan Pembinanaan Kurikulum(Teori dan Praktek Kurikulum PAI). Banjarmasi.
Dr. Armai Arief, M.A. 2002. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta Selatan. Ciputat Pres.
Drs. Abdullah Idi, M.Ed. 1999. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Jakarta . Gaya Media Pratama.
Prof. Dr. H. Muhaimin, M.A.2005. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Jakarta . PT. Raja Grafindo Prasada.
[2] Syaifuddin Sabda, Model Kurikulum Terpadu IPTEK dan IMTAQ, PT. Ciputat Press Group, Ciputat, 2006, Hal. 26
[3] Drs. H. Hamdan, M.Pd, Pengembangan dan Pembinanaan Kurikulum(Teori dan Praktek Kurikulum PAI), Banjarmasin , 2009, Hal. 40
[4] Dr. Armai Arief, M.A., Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Ciputat Pres, Jakarta Selatan, 2002, Hal. 34-35
[5] Drs. Abdullah Idi, M.Ed, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, Gaya Media Pratama, Jakarta , 1999, Hal. 16-17
[9] Prof. Dr. H. Muhaimin, M.A., Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, PT. Raja Grafindo Prasada, Jakarta, 2005, Hal.11-12
0 komentar:
Posting Komentar