DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TEN-TANG BUKU
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan :
| |
1.
|
Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
|
2.
|
Departemen Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Departemen adalah De-partemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
|
3.
|
Buku teks pelajaran pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi yang selanjut-nya disebut buku teks adalah buku acuan wajib untuk digunakan di satuan pendidikan dasar dan menengah atau perguruan tinggi yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis, peningkatan kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.
|
4.
|
Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
|
5.
|
Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
|
6.
|
Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
|
7.
|
Penerbit buku yang selanjutnya disebut penerbit adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menerbitkan buku.
|
8.
|
Percetakan buku yang selanjutnya disebut percetakan adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mencetak naskah atau buku.
|
9.
|
Distributor buku yang selanjutnya disebut distributor adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dalam volume besar dengan cara membeli buku dari penerbit dan menjualnya kembali kepada distributor eceran buku.
|
10.
|
Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseo-rangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.
|
BAB II
Pasal 2
(1)
|
Penulisan buku meliputi penulisan naskah, penerjemahan, penyaduran, pengilus-trasian, penyuntingan, dan/atau perancangan yang menghasilkan produk akhir berupa karangan asli, terjemahan, saduran, dan ciptaan lain berupa gambar, sketsa, tabel, grafik, dan/atau peta.
|
(2)
|
Penulisan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika akademik penulisan.
|
Pasal 3
(1)
|
Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, Pemerintah Daerah, dan-/atau masyarakat mengupayakan tersedianya buku yang bermutu dan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta mencukupi kebutuhan pendidikan dan peserta didik.
|
(2)
|
Untuk mengupayakan tersedianya buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen, Departemen Agama, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat memberikan bantuan dana bagi calon penulis buku dalam bentuk hibah.
|
(3)
|
Penggunaan bantuan dana hibah oleh calon penulis buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan.
|
(4)
|
Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah dae-rah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau.
|
BAB III
Pasal 4
(1)
|
Buku teks pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan.
|
(2)
|
Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
|
(3)
|
Buku teks muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kela-yakan-pakainya terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi berdasarkan standar nasional pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan.
|
(4)
|
Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
|
BAB IV
Pasal 5
(1)
|
Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri.
|
(2)
|
Dalam hal Menteri belum menetapkan kelayakan pakai buku teks mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan dasar dan menengah, maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.
|
(3)
|
Buku teks untuk mata pelajaran muatan lokal yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku teks yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Gubernur.
|
(4)
|
Dalam hal Gubernur belum menetapkan kelayakan pakai buku teks muatan lokal, maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks muatan lokal yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks muatan lokal dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.
|
BAB V
PENGGUNAAN BUKU DI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 6
(1)
|
Buku teks digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
|
(2)
|
Selain buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran.
|
(3)
|
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, pendidik dapat mengan-jurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi.
|
(4)
|
Buku-buku dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang digunakan dalam satu satuan pendidikan berasal dari lebih dari dua penerbit.
|
Pasal 7
(1)
|
Pendidik dapat mengajurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku.
|
(2)
|
Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan.
|
(3)
|
Untuk memiliki buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), peserta didik atau orang tua/walinya membelinya langsung kepada pengecer.
|
(4)
|
Satuan pendidikan wajib menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik menganjurkan kepada semua peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan satuan pendidikan atau memilikinya.
|
BAB VI
Pasal 8
(1)
|
Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengijinkan orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, menfotokopi, mengalih-mediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
|
(2)
|
Harga eceran tertinggi buku yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah yang membeli hak cipta buku.
|
(3)
|
Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai di tangan konsumen akhir ditambah keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi-tingginya 15% dari taksiran biaya wajar.
|
Pasal 9
(1)
|
Pada kulit sisi luar buku yang diperdagangkan wajib dicantumkan harga eceran.
|
(2)
|
Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan kepada konsumen akhir, pengecer wajib mencantumkan label harga eceran secara tercetak.
|
(3)
|
Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian dibagikan secara Cuma-Cuma kepada konsumen akhir, label harga tidak wajib dicantumkan.
|
BAB VII
Pasal 10
(1)
|
Satuan pendidikan dasar dan menengah menetapkan masa pakai buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesingkat-singkatnya 5 tahun.
| |
(2)
|
Penggunaan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah sebelum berakhirnya masa pakai apabila :
| |
a.
|
ada perubahan substantif dalam standar isi dan/atau standar kompetensi lulusan;
| |
b.
|
Buku teks yang bersangkutan dinyatakan tidak layak-pakai oleh Menteri;
| |
c.
|
Buku teks yang bersangkutan dilarang peredarannya oleh Kejaksaan Agung; dan
| |
d.
|
Buku teks yang bersangkutan tidak termasuk yang dinyatakan layak-pakai oleh Menteri dan Menteri telah menetapkan kelayakan-pakai buku teks lain dari mata pelajaran yang sama.
|
Pasal 11
Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
|
BAB VIII
Pasal 12
(1)
|
Bantuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai pera-turan perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berba-dan hukum.
|
(2)
|
Masyarakat dapat membantu memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan, baik dalam bentuk dana hibah maupun barang.
|
(3)
|
Pengadaan buku untuk memperkaya koleksi perpustakaan dalam rangka penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
|
(4)
|
Untuk daerah tertentu yang belum memiliki pengecer, pengadaan buku untuk perpus-takaan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan masukan dari satuan pendidikan dan setelah mendapat izin dari Menteri.
|
(5)
|
Untuk mendorong keberadaan pengecer pada daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pe-merintah daerah dapat memberikan insentif pendirian pengecer berupa hibah modal kerja kepada orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
|
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
|
Pengawasan terhadap pengadaan buku oleh satuan pendidikan dilakukan oleh pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pemangku kepentingan satuan pendidikan, dewan audit pada satuan pendidikan berbadan hukum pendidikan, dan/atau masyarakat.
|
(2)
|
Pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwa-kilan pemangku kepentingan satuan pendidikan, dewan audit pada satuan pendidikan berbadan hukum pendidikan, dan/atau masyarakat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila menemukan penyimpangan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
(3)
|
Pengawasan dalam bentuk pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan memeriksa.
|
BAB X
Pasal 14
(1)
|
Pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, anggota komite sekolah/madra-sah, komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
(2)
|
Penerbit, distributor, dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.
|
Pasal 15
Penulis yang bukunya diterbitkan oleh penerbit yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat mengalihkan hak ciptanya kepada penerbit lain sesuai peraturan perundang-undangan.
|
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, Peraturan Menteri Pendi-dikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.
|
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
0 komentar:
Posting Komentar