Rabu, 16 Januari 2013

SEBAB-SEBAB DAN HALANGANG WARIS MEWARISI



Sebab-sebab yang menjadikan seseorang dapat menerima warisan ada empat macam:
1)      Pernikahan
2)      Nasab
Nasab yaitu adanya hubungan darah yang mengikat antara orang yang meninggal dengan orang-orang yang akan mewarisi harta peninggalannya.Para ahli waris dengan jalan nasab ini dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu: Zawil furud, Al-Asabah dan zawil Arham.
3)      Wala
Wala dapat terjadi jika seseorang tuan mempunyai kenurahan hati memerdekakan hamba sahayanya
4)      Agama
Orang seagama (Islam dengan Islam) dapat mewarisi harta saudaranya yang meninggal, yang tidak mempunyai ahli waris sama sekali.
Seseorang muslim tidak dapat mewarisi harta pusaka saudaranya, jika terhalang oleh sebab-sebab berikut:
1)      Pembunuhan
Dua orang yang bersaudara yang salah satunya melakukan pembunuhan terhadap yanglainnya maka bagi pembunuh tiada hak untuk mewarisi harta pusaka saudara yang dibunuhnya.
2)      Perbedaan agama.
3)      Perbudakan
Seorang hamba sahaya tidak berhak menerima warisan dari keluarga atau kerabatnya, sebab dianggap tidak cakap untuk mengurusnya.
 z>uŽŸÑ ª!$# ¸xsVtB #Yö6tã %Z.qè=ôJ¨B žw âÏø)tƒ 4n?tã &äóÓx«   
Artinya: Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap” (An-Nahl:75)

2 komentar:

miazart.blogspot.com mengatakan...

http://kitaabati.blogspot.com/2012/05/pengertian-rasul-ulul-azmi-dan-para.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/08/tujuan-kurikulum-pai.html
http://miazart.blogspot.com/2011/02/perencanaan-sistem-pembelajaran-pai.html
http://miazart.blogspot.com/2011/02/dasar-tujuan-ruang-lingkup-dan-fungsi.html

Anonim mengatakan...

Babi

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes