Sebab-sebab yang menjadikan seseorang dapat
menerima warisan ada empat macam:
1) Pernikahan
2) Nasab
Nasab yaitu adanya
hubungan darah yang mengikat antara orang yang meninggal dengan orang-orang
yang akan mewarisi harta peninggalannya.Para ahli waris dengan jalan nasab ini
dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu: Zawil furud, Al-Asabah dan zawil
Arham.
3) Wala
Wala dapat terjadi
jika seseorang tuan mempunyai kenurahan hati memerdekakan hamba sahayanya
4) Agama
Orang seagama
(Islam dengan Islam) dapat mewarisi harta saudaranya yang meninggal, yang tidak
mempunyai ahli waris sama sekali.
Seseorang muslim tidak
dapat mewarisi harta pusaka saudaranya, jika terhalang oleh sebab-sebab
berikut:
1)
Pembunuhan
Dua orang yang bersaudara yang salah satunya melakukan pembunuhan
terhadap yanglainnya maka bagi pembunuh tiada hak untuk mewarisi harta pusaka
saudara yang dibunuhnya.
3)
Perbudakan
Seorang hamba sahaya tidak berhak menerima warisan dari keluarga atau
kerabatnya, sebab dianggap tidak cakap untuk mengurusnya.
z>uÑ ª!$# ¸xsVtB #Yö6tã %Z.qè=ôJ¨B w âÏø)t
4n?tã &äóÓx«
Artinya: Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang
dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap” (An-Nahl:75)
2 komentar:
http://kitaabati.blogspot.com/2012/05/pengertian-rasul-ulul-azmi-dan-para.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/08/tujuan-kurikulum-pai.html
http://miazart.blogspot.com/2011/02/perencanaan-sistem-pembelajaran-pai.html
http://miazart.blogspot.com/2011/02/dasar-tujuan-ruang-lingkup-dan-fungsi.html
Babi
Posting Komentar