Selasa, 30 Oktober 2012

PERBEDAAN TAFSIR DAN TAKWIL

Perbedaanantara tafsir dengan Takwil
Tentang perbedaan tafsir dan Takwil ini  banyak pendapat ulama yang pendapat tentang ini,dan pendapat ulama itu tidak sama dan bahkan ada yang jauh perbedaan satu sama lain, diantara pendapat-pendapat tersebut adalah;
Ibnu Faris yang dikutip Abdurrahman Mardafi menyatakan bahwa maksud sebuah ungkapan tidak lepas dari tiga hal; makna, tafsir, dan Takwil. Meskipun berbeda dari segi istilah, namun maksud dari ketiganya saling berdekatan dan terkait. Makna adalah maksud dan tujuan dari sebuah perkataan. Sedangkan tafsir, menyingkap maksud yang tersembunyi dari sebuah ayat. Adapun Takwil, mengalihkan lafazh dari suatu makna kepada makna lain yang dikandungnya.[17][17]
Ar-Raghib Al-Isfahani yang dikutip Abdurrahman Mardafi mengatakan, "Tafsir lebih umum dari pada Takwil. Tafsir lebih banyak digunakan kepada lafazh-lafazh, sedangkan Takwil lebih banyak digunakan kepada makna-makna, seperti Takwil mimpi. Takwil juga lebih banyak digunakan dalam kitab-kitab suci, sedangkan tafsir banyak digunakan untuk menemukan makna kata-kata dalam sebuah ucapan".[18][18]
Abdurrahman Mardafi menambahkan dari pendapat Az-Zarkasyi bahwa, tafsir dalam istilah para ulama adalah menyingkap atau menemukan makna-makna Al-Qur'an dan menjelaskan maksudnya, ia lebih umum dari Takwil yang hanya sekedar membahas lafazh-lafazh yang ambigu atau makna yang zhahir atau permasalah lafazh lainnya. Tafsir lebih banyak digunakan dalam kalimat-kalimat. Selain itu, tafsir juga membahas lafazh-lafazh yang asing. Sedangkan Takwil, terkadang menggunakan lafazh umum dan terkadang lafazh khusus. Seperti kata kufur yang terkadang diartikan ingkar dalam arti yang umum, terkadang juga digunakan untuk pengingkaran terhadap Allah Azza wa Jalla dalam arti yang khusus, dan kata iman yang terkadang diartikan mempercayai (tashdiq) dalam arti yang umum, terkadang juga digunakan untuk membenarkan kebenaran, baik dalam lafazh ambigu yang memiliki beberapa makna.
Al-Bajili yang dikutip Abdurrahman Mardafi mengatakan bahwa tafsir berkaitan dengan riwayah (riwayat) sedangkan Takwil berkaitan dengan dirayah (ilmu pengetahuan). Abdurrahman Mardafi menambahakan hal serupa dinyatakan oleh Abu Nasr Al-Qushairy, "Tafsir terbatas hanya pada mengikuti dan mendengar (riwayat), sedangkan istimbath (kesimpulan) merupakan bagian dari Takwil. Ini juga pendapat Abu Manshur Al-Maturidi, sehingga ia menyimpulkan bahwa tafsir berlaku untuk para sahabat sedangkan Takwil untuk para fuqaha' (ulama). Sebab, para sahabat adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya wahyu dan mendengar langsung dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam serta mereka tidak akan berbicara tanpa ilmu.[19][19]
Menurut Abdurrahman Mardafi sendiri Takwil adalah hakekat luar (haqiqah kharijiyah) dari sebuah ayat, sedangkan mengetahui tafsir dan maknanya adalah mengetahui gambaran sebuah ayat secara ilmiah, karena Allah Azza wa Jalla menurunkan Al-Qur'an agar dipahami, dimengerti, direnungkan, dan dipikirkan baik ayat yang muhkamat maupun yang mutasyabihat meskipun tidak diketahui Takwilnya.[20][20]
Takwil merupakan bagian dari tafsir, jika tafsir menyingkap tabir makna dari sebuah lafazh, maka Takwil menemukan makna dari lafazh yang ambigu setelah tabir tersingkap. Jadi, Takwil dapat berarti pendalaman makna (intensification of meaning) dari tafsir. Tafsir menyingkap tabir makna dari lafazh yang tersirat (implisit) sedangkan Takwil menemukan makna batin (esoteris) dari lafazh yang eksplisit (tersurat) atau ambigu (mutasyabih).[21][21]
Mengenai perbedaan ini ada yang menyimpulkan bahwa perbedaan tafsir dan takwil adalah sebagai berikut:
1.      Tafsir lebih banyak digunakan pada lafas dan mufradat sedangkan takwil lebih banyak digunakan pada jumlah dan makna-makna.
2.      Tafsir apa yang bersangkutan paut dengan riwayah sedangkan Takwil apa-apa yang bersangkutan paut dengan dirayah.
3.      Tafsir menjelaskan secara detail sedangkan Takwil hanya menjelaskan secara global tentang apa yang dimaksud dengan ayat itu.
4.      Takwil menjabarkan kalimat-kalimat dan menjelaskan maknanya sedangkan tafsir menjelaskan secara dengan sunnah dan menyampaikan pendapat para sahabat dan para ulama dalam penafsiran itu.
5.      Tafsir menjelaskan lafas yang zahir ,adakalanya secara hakiki dan adakalanya secara majazi sedangkan Takwil menjelaskan lafas secara batin atau yang tersembunyi yang diambil dari kabar orang orang yang sholeh.[22][22]

Berdasarkan sumber penafsirannya, tafsir terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi.[23][23] Namun sebagian ulama ada yang menyebutkannya tiga bagian.
1.      Tafsir Bilma’tsur adalah tafsir yang menggunakan Al-Qur’an dan/atau As-Sunnah sebagai sumber penafsirannya.
2.      Tafsir Bir-Ra’yi adalah Tafsir yang menggunakan rasio/akal sebagai sumber penafsirannya.
3.      Tafsir Bil Isyarah, Penafsiran al-Qur’an dengan firasat atau kemampuan intuitif yang biasanya dimiliki oleh tokoh-tokoh shufi, sehingga tafsir jenis ini sering juga disebut sebagai tafsir shufi.[24][24]
Berdasarkan corakm penafsirannya, kitab-kitab tafsir terbagi kepada beberapa macam. Di antara sebagai berikut: Tafsir Shufi/Isyari, Tafsir Fiqhy, Tafsir Falsafi, TafsirIlmi, Tafsir al-Adab al-Ijtima’i.[25][25]
Macam-macam Tafsir berdasarkan metodenya yakni, Metode Tahlily (metode Analisis), Metode Ijmaly (metode Global), Metode Muqaran (metode Komparasi/Perbandingan), Metode Maudhu’i (metode Tematik)[26][26]
Sedangkan Ilmu-ilmu yang diperlukan oleh Seorang Penafsir menurut Imam As-Suyuthi yang dikutip oleh M. Ali Ash-Shabuni: Mengetahui bahasa Arab dan kaidah-kaidahnya, Mengetahui ilmu balaghah,Mengetahui ilmu ushul fikih, Mengetahui AsbabunNuzul, Mengetahui Nasikh dan mansukh, Mengetahui Qiraat, dan Memilki bakat dan keahlian[27][27]
 
1.     Dalil Takwil
Menurut para ulama, ada bentuk dalil-dalil yang digunakan untuk merajihkan makna esoteris (makna marjuh) dari pada makna zhahir.
a.       Nash Al-Qur'an dan As-Sunnah; seperti firman Allah tentang keharaman bangkai (hewan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah) dalam QS. Al-Maidah: 3). Ayat ini menerangkan keharaman segala sesuatu dari bangkai, termasuk kulitnya. Namun ada hadith bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat tentang kambing milik Maimunah Radhiyallah 'anha yang mati yang akan dibuang, "Kenapa kalian tidak mengambil kulitnya kemudian kalian samak dan manfaatkan?", para sahabat menjawab, "Tapi ini bangkai?", beliau menjawab, "Yang diharamkan dari bangkai hanyalah memakannya". Dalil dari hadith ini mengalihkan sebuah lafazh dari makna zhahirnya.
b.      Ijma'; seperti firman Allah dalam QS.Al-Jumu'ah: 9, mengenai erintah shalat jumat,  secara zhahir ayat ini berlaku kepada semua orang beriman baik laki-laki, perempuan, orang yang merdeka, budak, maupun anak-anak. Tetapi ijma' mengecualikan anak-anak yang belum baligh.
c.       Qiyas; diantara para ulama ada yang mensyaratkan harus dengan qiyas jaly, seperti qiyas budak laki-laki pada budak perempuan dalam hal pembebasannya, sedangkan qiyas fariq tidak berlaku. Hikmah Tasyri' dan kaidah-kaidah dasar syari'at; seperti kewajiban zakat dari empat puluh ekor kambing dengan satu ekor (فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ). Menurut ulama Syafi'iyah, membayar dengan seekor kambing sesuai dengan zhahir lafazh hadith dan tidak boleh menggantinya dengan uang (ikhrajal-qiymah) karena lafazhnya jelas, khusus, dan qath'i. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, boleh menggantinya dengan uang (ikhraj al-qiymah) karena hikmah dari mengeluarkan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang-orang faqir dan uang lebih bermanfaat untuk mencukupi segala kebutuhan mereka serta lebih sesuai dengan keinginan syari'at. [28][28]
Dalam kaitannya dengan masalah makna, seorang mujtahid ketika akan mengalihkan lafazh dari makna yang kuat kepada makna yang lemah harus memperhatikan hal-hal berikut;
a.       Makna lughawi bahasa Arab, seperti kata shalat yang berarti do'a, zakat yang berarti penyucian, dan shaum yang berarti menahan.
b.      Istilah-istilah syar'i; kata yang memiliki pengertian khusus dalam syar'i, sehingga makna kata tersebut harus dikembalikan kepada makna syar'i bukan kepada makna lughawi (bahasa).
c.       Istilah dalam urf (kebiasaan), baik urf  yang bersifat umum seperti kata الدابة untuk makhluk yang berkaki empat (melata) atau kata الغائط untuk kotoran, maupun urf  yang bersifat khusus seperti istilah-istilah dalam ilmu nahwu, fiqh, hadith, dan ilmu-ilmu lainnya.[29][29]
Selain memperhatikan tiga hal di atas, dalam mengalihkan lafazh dari makna yang kuat kepada makna yang lemah juga harus mengembalikan kepada makna yang dekat atau berdasarkan dalil.
Para ulama ushul merupakan kelompok yang paling mendalami kajian ayat-ayat Al-Qur'an, bila dibandingkan dengan kelompok disiplin ilmu lainnya. Hal itu mereka lakukan untuk kepentingan pengambilan hukum (istimbath al-ahkam). Sehingga kajian para ulama ushul merupakan kelanjutan dari kajian para ulama bahasa dan hadith. Dari pendalaman kajian tersebut, mereka menemukan beberapa bentuk Takwil, diantaranya mengkhususkan lafazh yang umum (takhshishal-umum), membatasi lafazh yang mutlak (taqyid al-muthlaq), mengalihkan lafazh dari maknanya yang hakiki kepada yang majazi, atau dari makanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunnah.[30][30]  
Allah Azza wa Jalla menurunkan Al-Qur'an dengan dua macam ayat; muhkamat dan mutasyabihat. Ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas maksud dan maknanya. Sedangkan mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali sesudah diselidiki secara mendalam atau ayat-ayat yang pengertiannya hanya Allah yang mengetahui seperti ayat-ayat yang berhubungan dengan perkara-perkara gaib misalnya ayat-ayat yang mengenai hari kiamat, surga, neraka dan lain-lain. Secara umum, ayat-ayat mutasyabihat merupakan objek kajian Takwil (majaal al-Takwil).
Lebih spesifik lagi Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul dalam Syarh Muqaddimah fi Ushul Tafsir Ibnu Taimiyah yang dikutip Abdurrahman Mardafi menyatakan bahwa, mantuq memiliki lima macam; nash, zhahir, muawwal, dalalah iqtidha', dan dalalah isharah.[31][31] Maka nash dan zhahir adalah bagian dari pembahasan tafsir, sedangkan muawwal, dalalah iqtidha', dan dalalah isharah adalah bagian dari pembahasan Takwil.[32][32]  
Ash-Shaukani dalam Irsyadul Fuhul yang dikutip Abdurrahman Mardafi menjelaskan bahwa ada dua ruang lingkup Takwil (majaal al-Takwil); Pertama, kebanyakan dalam masalah-masalah furu', yakni dalam nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum syariah. Takwil dalam ruang lingkup ini tidak diperselisihkan lagi mengenai bolehnya di kalangan ulama. Kedua, dalam masalah-masalah ushul, yakni nash-nash yang berkaitan dengan masalah aqidah. Seperti, nash tentang sifat-sifat Allah Azza wa Jalla, bahwa Allah memiliki tangan, wajah, dan sebagainya. Selain itu, termasuk juga huruf muqattha'ah di permulaan surat-surat.[33][33]
Selain menetapkan aturan dalam menTakwil, para ulama juga menetapkan beberapa persyaratan bagi orang yang ingin melakukan Takwil terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dengan kriteria yang cukup ketat, yang juga merupakan kriteria bagi seorang mujtahid dan mufassir;
a.       Memiliki ilmu tentang Al-Qur'an; mengetahui dan mengusai ayat-ayat Al-Qur'an terutama ayat-ayat hukum dan tidak disyaratkan harus menghafalnya.
b.      Memiliki ilmu tentang As-Sunnah; mengetahui dan mengusai hadith-hadith hukum dan mampu menyebutkannya, serta membedakannya mana yang shahih dan mana yang dhaif, mengetahui nasikh dan mansukh, mengetahui ijma', dan perbedaan-perbedaan pendapat para ulama.
c.       Mengusai ilmu ushul fiqh sebagai modal ijtihad.
d.      Mengusai bahasa Arab dengan baik dan mengetahui makna-makna dari setiap katanya, karena Takwil-Takwil batil kebanyakan berasal dari orang ajam yang tidak mengusai bahasa Arab.
e.       Mengetahui maqashid shari'ah dengan baik.
f.       Beraqidah yang lurus, terpercaya, dan wara'.[34][34]

5 komentar:

NUR ZAZIN mengatakan...

https://www.youtube.com/channel/UCmviEUU-LXUYHSqv7SeBIQw
https://www.youtube.com/watch?v=urA07EvWfS0
https://www.youtube.com/watch?v=vkOIWz1ZhuQ&t=73s
https://www.youtube.com/watch?v=224yLitpks4
https://www.youtube.com/watch?v=5EEj8NkOzaw&t=11s
http://kitaabati.blogspot.co.id/
https://www.instagram.com/ulama_banjar_quotes/
https://www.instagram.com/zaim_zaim/
http://miazart.blogspot.co.id/
https://www.youtube.com/channel/UCmviEUU-LXUYHSqv7SeBIQw
https://www.youtube.com/watch?v=EILK7fW1cHw&t=114s
https://www.youtube.com/watch?v=ulMBe4NQfNM&t=306s
https://www.youtube.com/watch?v=9OLxKFc5v4Q
https://www.youtube.com/watch?v=9Q1VFPNfgWI&t=3s
http://kitaabati.blogspot.com/2012/05/pengertian-rasul-ulul-azmi-dan-para.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/12/permendiknas-ri-no-19-tahun-2005.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/10/pengertian-tafsir-dan-takwil.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/10/perbedaan-tafsir-dan-takwil.html
http://kitaabati.blogspot.com/2013/01/dalil-kemurnian-kesempurnaan-alquran.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/08/fungsi-fungsi-kurikulum-pai.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/04/aliran-syiah-khawarij-murjiah-qadariyah.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/05/teori-teori-kebenaran-filsafat.html
http://kitaabati.blogspot.com/2012/05/proposal-skripsi-pemanfaatan-internet.html
http://miazart.blogspot.com/2011/02/materi-pembelajaran-aqidah-akhlak-pada.html
http://miazart.blogspot.com/2011/02/dasar-tujuan-ruang-lingkup-dan-fungsi.html
http://miazart.blogspot.com/2013/02/metode-pembelajaran-pelajaran-aqidah.html
http://miazart.blogspot.com/2011/02/perencanaan-sistem-pembelajaran-pai.html
http://miazart.blogspot.com/2011/02/tafsir-tarbawi-tujuan-pendidikan.html
http://miazart.blogspot.com/2011/01/contoh-takhrij-hadist.html
http://miazart.blogspot.com/2013/01/tujuan-pendidikan-dalam-islam.html

MiB mengatakan...

Kalau membahas agama pake filsafat, uda gak benar. Filsafat itu perangkat atheis. Coba baca neoplatonisme, yg mana yg esa adalah pendorong bukan pencipta sbgmana orang beragama.
Kristen yg awalnya unitarian menjadi trinitarian disebabkan filsafat.

MiB mengatakan...

Gak ada yg lebih tau quran & meneladani sunnah kec sahabat. Yg diajarkan oleh utusannya (an nisa 31), & yg lebih mengenal Allah (al furqon 59)

MiB mengatakan...

Kecuali orang yg mengalami delusi

Unknown mengatakan...

Referensi nya mana

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes